Berita

Kabar Pusat Data dan Teknologi Informasi

Perkuat Revolusi Digital, Kemenkumham Lakukan Verifikasi Aplikasi

1

Jakarta – Sebagai adaptasi perkembangan digital, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menawarkan beragam pelayanan publik secara cepat dan murah melalui aplikasi online. Diharapkan dengan aplikasi itu, layanan publik dapat dilakukan secara cepat dan tepat sehingga berkontribusi besar bagi tercapainya reformasi birokrasi. Ada ratusan aplikasi online di seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham. Namun demikian, layanan publik aplikasi online berbasis android itu kurang tertata dengan baik. Saatnya Kemenkumham mulai melakukan verifikasi aplikasi online yang dimiliki oleh seluruh unit kerja. Langkah ini merupakan penguatan perwujudan revolusi digital.

“Ada 682 layanan aplikasi di Kemenkumham yang akan diintegrasikan, agar menjadi satu aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam pengarahan Ekspos Aplikasi Online Kemenkumham, Kamis (1/4/21).

Aplikasi Online Kemenkumham yang selanjutnya disebut OKe KUMHAM adalah sistem berbasis teknologi yang akan menghimpun aplikasi layanan publik pada Unit Utama, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Transformasi pelayanan publik berbasis digital ini untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan. Maka dari itu, OKe KUMHAM akan berisi informasi tentang pelayanan publik dan juga berbagai berita terkini seputar Kemenkumham.

Proses pelaksanaan aplikasi OKe KUMHAM dimulai dari tahapan verifikasi, integrasi, dan juga sosialisasi. Pada tahap verifikasi, akan diuji kelayakan aplikasi yang sudah dimiliki Kemenkumham sebelumnya. Setelah diverifikasi, aplikasi tersebut akan diintegrasikan menjadi satu aplikasi, yaitu OKe KUMHAM. Selanjutnya, sosialisasi menjadi tahapan terakhir, untuk memaksimalkan kehadiran aplikasi ini.

“Aplikasi ini dibuat untuk masyarakat, jadi jangan sampai masyarakat tidak memiliki informasi yang cukup mengenai aplikasi ini,” Kata Andap. “Maka dari itu, sosialisasi menjadi salah satu tahap penting untuk menginformasikan berbagai hal yang diperlukan terkait aplikasi ini,”tambahnya.

Sekjen berharap semua pihak dapat mendukung dan mengimplementasikan revolusi digital yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada tahun 2020 lalu ini.

“Untuk menindaklanjuti revolusi digital ini, mari kita dukung dan realisasikan program integrasi aplikasi sesuai arahan Menkumham dengan sebaik-baiknya,” tutup Andap. (Rafel. foto: Pandu)

 
2   3
     
4    1
 

 

 


Print  

Kontak Kami

Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum dan HAM RI
Gd. Sekretariat Jenderal Lt.6
Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
Jakarta Selatan 12940
Telp. 021 5263082
pusdatin@kemenkumham.go.id

Scatter Hitam RTP Slot Gacor Slot Kamboja