Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) melaksanakan rapat Penyusunan Rekomendasi Dokumen Rekomendasi Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Komputer dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik sebagai instansi Pembina Pranata Komputer yang diwakili oleh Bapak Novianto Budi Kurniawan dan Bapak Daryanto secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (07/09).
Pada kesempatan ini, Bapak Tarsan Simanihuruk selaku Kepala Bidang Standardisasi dan Kerja Sama Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM memerlukan evaluasi terkait kompetensi sumber daya manusia di bidang teknologi informasi, dalam hal ini jabatan fungsional Pranata Komputer, mengacu pada roadmap dari Keputusan Menteri tentang Grand Design TI tahun 2020-2024.
“Terdapat 3 (tiga) jenis standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional, yaitu Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis” jelas Bapak Daryanto.
Lebih lanjut Bapak Novianto menyampaikan paparannya terkait Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Dijelaskan bahwa Berdasarkan Perban BPS No 2 Tahun 2021, area dan butir kegiatan teknis Pranata Komputer harus dapat memenuhi unsur terkait Tata Kelola dan Tata Laksana TI (132 butir), Infrastruktur TI (35 butir), dan Sistem Informasi & Multimedia (39 butir). Selanjutnya dijelaskan juga bahwa kategori Keterampilan Kompetensi Teknis Prakom terdiri dari: Pengelolaan Data, Jaringan Komputer, Infrastuktur TI, Area TI Spesial/khusus, Pengolahan Data, Audit TI, Manajemen Layanan TI, dan Sistem Informasi. Adapun masing-masing kompetensi memiliki butir kegiatan yang berbeda menyesuaikan jenjang jabatan fungsionalnya.
Menutup paparannya, Bapak Novianto dan Bapak Daryanto menjelaskan bahwa Kemenkumham dapat berinisiatif membuat (kamus dan standar kompetensi) sendiri, dengan menambahkan area-area utama yang dibutuhkan oleh Kemenkumham, contohnya untuk Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama menambahkan unsur Manajemen Risiko SPBE dengan tetap menggunakan aturan yang telah dibuat oleh BPS.