Pembahasan Awal Strategi Penanganan Insiden Siber di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) melaksanakan rapat Pembahasan Awal Strategi Penanganan Insiden Siber di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (08/09).

Kasus serangan siber di Indonesia sedang marak terjadi, khususnya di sektor pemerintahan. Pada tahun 2021 bulan Januari - Juli ditemukan 741,4 Juta Kasus. Indikasi utama yaitu saat pandemi Covid-19 yang menggunakan pola kerja menggunakan teknologi inforrmasi.

“Rencana penanganan insiden siber di Kementerian Hukum dan HAM yaitu menerapkan Bug Bounty Program, seperti yang sudah diterapkan pada perusahaan besar. Penanganan insiden siber ini dilakukan agar tidak dilakukan penyalahgunaan terhadap aplikasi dan web di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM” jelas Bapak Chusni Thamrin selaku Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan.

Bug Bounty Program merupakan metode yang disiapkan lembaga atau organisasi untuk membuka akses kepada publik untuk mencari celah yang menimbulkan kerentanan, yang menyebabkan suatu data bocor dan memberikan apresiasi kepada pihak terkait yang menemukan adanya celah keamanan sistem informasi.

Jika dilihat dari sisi Aplikasi dan Web di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, perhari kurang lebih 584.857 Percobaan Serangan yang telah terdeteksi. Untuk itu akan dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber dalam menangani persoalan tersebut.

“Tiap unit utama harus mempunyai Tim yang Tangguh. Punya perspektif bukan hanya Pusdatin tapi semua unit utama khususnya Jabatan Pranata Komputer untuk pencegahan serangan siber ini” jelas Bapak Hermansyah Siregar selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.

Lebih lanjut Bapak Chusni Thamrin menyampaikan paparannya terkait rencana kegiatan yang dilakukan untuk terwujudnya penanganan insiden siber kumham yang efektif yaitu terbentuknya Tim Tanggap Insiden Siber, pembuatan aplikasi layanan Penanganan Insiden Siber melalui Pengaduan yang interaktif dan Bug Bounty Program, pembuatan SOP Penanganan Insiden Siber di Lingkungan Kemenkumham, peningkatan kapasitas Tim CSIRT Kumham tentang Penanganan Insiden Siber, implementasi Tim CSIRT Kemenkumham mengacu pada SOP penanganan Insiden Respon Kumham, review kesiapan CSIRT Kumham oleh BSSN dan tergabung dalam ID-SIRTII / CC.

Menutup rapat, Bapak Chusni Thamrin mengarahkan para jajaran agar mempersiapkan Syarat dan Prasyarat dalam mewujudkan Bug Bounty Program yang akan diterapkan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Print