Berita

Kabar Pusat Data dan Teknologi Informasi

WFO dan WFH, Bukan Halangan untuk Tetap Produktif

2020 10 27 HDKD 4

Jakarta – Hampir seluruh negara di dunia mengandalkan kemampuan teknologinya untuk berperang menghadapi pandemi Covid-19, yang memiliki dampak luar biasa pada sendi-sendi kehidupan manusia. Adanya kebijakan bagi pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bekerja di kantor (work from office/WFO) maupun di rumah (work from home/WFH), bukan berarti membatasi produktivitas kerja.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan pegawai Kemenkumham dapat bekerja dan berkinerja di mana saja dan kapan saja. “Seluruh kegiatan administrasi perkantoran dapat dilakukan melalui open workspace atau biasa dikenal dengan remote working, merupakan metode bekerja yang dilakukan oleh pegawai yang dapat dilakukan dari rumah, atau di mana saja, tanpa memerlukan ruangan khusus,” jelas Yasonna di Graha Pengayoman.

Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi sering kali mengingatkan kita agar mengoptimalkan waktu produktif kita dengan beribadah, sekolah, berkarya, dan bekerja dari rumah. “Pandemi bukan halangan untuk tidak produktif, bekerja dapat dilakukan dari rumah, kecuali pekerjaan yang sifatnya memerlukan interaksi dengan sesama manusia, misalnya dokter, petugas lembaga pemasyarakatan, dan sebagainya,” kata Yasonna saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Dharma Karyadhika Tahun 2020, Selasa (27/10/2020) pagi.

Adanya penerapan flexible working hours (FWH) dan flexible working space (FWS) di beberapa kementerian/lembaga sebagai upaya untuk mendorong work life balance (keseimbangan kehidupan dan pekerjaan), serta produktivitas kerja pegawai. “Pengaturan kerja yang fleksibel ini berdampak pada peningkatan produktivitas dan kepuasan dalam bekerja (efektivitas kerja), serta untuk menghemat biaya dan waktu baik secara organisasi maupun individu (efisiensi uang dan waktu),” terang Yasonna.

Yasonna mengingatkan, sudah saatnya kita menginventarisasi pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan melalui WFH, dan pekerjaan apa saja yang tidak dapat melalui WFH. “Biaya operasional perkantoran harus direduksi, pembangunan sarana prasarana harus dikendalikan dan diarahkan untuk kepentingan publik atau masyarakat umum,” tutup Yasonna. (Tedy, foto: Zeqi)


Print  

Kontak Kami

Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum dan HAM RI
Gd. Sekretariat Jenderal Lt.6
Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
Jakarta Selatan 12940
Telp. 021 5263082
pusdatin@kemenkumham.go.id