Berita

Kabar Pusat Data dan Teknologi Informasi

Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) melaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis (09/09).

Baru-baru ini telah terjadi banyak kasus pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen penting di Indonesia. Khususnya dokumen elektronik, yang menjadi sasaran di Era Digital ini.

Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2020 telah melakukan perjanjian Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dengan pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai autentikasi atau tanda pengenal pada ranah digital yang digunakan pada transaksi elektronik atau dokumen elektronik.

“Secara Nasional, pendaftaran Sertifikat Elektronik di Lingkungan Kanwil yaitu sejumlah 24,2%, dengan nilai persentase tertinggi yaitu Kanwil DIY dan Kanwil Jambi di angka 93,5% serta persentase terendah 4,9% di Kanwil Sulteng.” jelas Bapak Hermansyah Siregar selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.

Aplikasi Sisumaker merupakan salah satu Sistem Informasi Kemenkumham yang sudah terintegrasi dengan Sertifikat Elektronik.

Beberapa alur bisnis yang terdapat pada Aplikasi Sisumaker sebelumnya sudah disesuaikan setelah terintegrasi dengan Sertifikat Elektronik.

“Tindak lanjut yang akan saya lakukan, menghimbau agar pegawai harus menyelesaikan proses pendaftaran Sertifikat Elektronik jika sudah mendaftar, tidak menyebarkan passphrase yang dimiliki, mengoptimalkan penggunaan Sertifikat Elektronik kepada kanwil agar mensosialisasikan kepemilikan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik kepada seluruh jajarannya serta seluruh UPT di wilayah kerjanya, Saya akan melaporkan progress pendaftaran Sertifikat Elektronik per kanwil kepada Bapak Menteri dan Bapak Sekjen.” pungkas Bapak Hermansyah Siregar.

Pendaftaran Sertifikat Elektronik bukan hanya diperuntukkan bagi pejabat struktural saja, namun semua PNS yang berada di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus ikut andil.

Manfaatkan Sertifikat Elektronik dengan bijak karena yang dilakukan akan berdampak dengan hukum.


Print  

Kontak Kami

Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum dan HAM RI
Gd. Sekretariat Jenderal Lt.6
Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
Jakarta Selatan 12940
Telp. 021 5263082
pusdatin@kemenkumham.go.id

Scatter Hitam RTP Slot Gacor Slot Kamboja