(Berdasarkan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan unit kerja eselon II yang berfungsi sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok kementerian di bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pusdatin mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, pengelolaan data, dan teknologi informasi, serta pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pusdatin sebagai Fasilitator
Infrastruktur dan Keamanan
|
Perencanaan, Evaluasi, dan Kerjasama
|
|
Standardisasi
|
Aplikasi, Data, dan Layanan
|