Selayang Pandang Pusdatin

(Berdasarkan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan unit kerja eselon II yang berfungsi sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok kementerian di bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pusdatin mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, pengelolaan data, dan teknologi informasi, serta pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pusdatin sebagai Fasilitator

Infrastruktur dan Keamanan

  1. Memfasilitasi jaringan internet Setjen dan 33 Kanwil;
  2. Memfasilitasi jaringan intra koneksi antar Unit Utama melalui fiber optic;
  3. Memfasilitasi hosting dan domain;
  4. Supervisi pengelolaan data center Kumham; dan
  5. Koordinasi penyelenggaraan keamanan TI Kementerian dengan K/L berwenang.
 pusdatin arrow 

Perencanaan, Evaluasi, dan Kerjasama

  1. Supervisi perencanaan program dan anggaran TI Kumham;
  2. Supervisi evaluasi SPBE Kumham; dan
  3. Koordinasi penyampaian clearence anggaran belanja TI Kumham ke Kemenkominfo.
 

Standardisasi

  1. Menyusun regulasi tata Kelola SPBE Kumham;
  2. Supervisi SOP pelaksanaan TI Kumham; dan
  3. Evaluasi regulasi penyelenggaraan TI.
 

Aplikasi, Data, dan Layanan

  1. Memfasilitasi pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi Unit Utama;
  2. Koordinasi manajemen data dengan K/L berwenang;
  3. Memfasilitasi layanan TI penunjang pelaksanaan tusi; dan
  4. Supervisi integrasi aplikasi dan data Kumham dan/atau antar K/L.
Print