Sejarah Pusdatin

Sebelum menjadi Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Sekretariat Jenderal kementerian Hukum dan HAM, Layanan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal berada di Bagian Pengelolaan, Pemberdayaan Telematika Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal. Keterbatasan kewenangan dan sumber daya menaungi penerapan Teknologi Informasi pada saat itu. Kebutuhan terkait Organisasi Pusat yang menaungi penerapan Teknologi Informasi di Kementerian Hukum dan HAM saat itu mendorong dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 29 tahun 2015, sehingga terbentuknya unit Eselon 2 Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Dibentuknya Pusat Data dan Teknologi Informasi saat itu tidak serta merta bisa disejajarkan dengan unit kerja Teknologi Informasi yang sudah berjalan sebelum pusdatin lahir, hanya memiliki sedikit SDM TI dan harus memangku fungsi strategis di bidang Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM.
Fungsi strategis bidang Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM itulah yang mendorong pusdatin maju dan berkembang hingga saat ini, Pusdatin sudah memiliki SDM TI yang mumpuni untuk bisa Mandiri membangun fungsi strategis Teknologi Informasi.

Print